Pasal 78 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 78 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Barang siapa, yang dalam waktu perang menolak atau dengan sengaja, tidak mentaati suatu perintah atau tuntutan yang diberikan oleh seorang militer yang berhak, atau dengan semaunya melampaui perintah atau tuntutan sedemikian itu, atau dengan sengaja mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu "tindakan" (maatregel) yang dilaksanakan atau yang diperintahkan oleh seorang militer, demi kepentingan Angkatan Perang atau (kepentingan) dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
  2. Maksimum ancaman pidana tersebut pada ayat pertama di dua kalikan: .
    • ke-1 apabila petindak dengan sengaja melakukan kejahatan itu, setelah kepadanya dengan tegas dinyatakan oleh seorang militer tentang keterpidanaan dari tindakan itu;
    • ke-2 apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluwarsa;
    • ke-3 apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
    • ke-4 apabila petindak itu sambil menghasut orang untuk mengikuti tindakannya;
    • ke-5 apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.
  3. Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama disertai/dibarengi dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat kedua nomor ke-1 s.d ke-5, maka petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun.

---

Pasal 78 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.