Pasal 76 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 76 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP  tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 76 KUHP

(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

  1. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
  2. Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.


Pasal 76 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.