Pasal 75 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 75 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

  1. Diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun:
    • ke-1 militer, yang dengan sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh dengan mengabaikan kewajibannya sebagai militer melarikan diri ataupun menghancurkan, membuat tidak dapat terpakai atau merusak suatu peralatan perang, ataupun meninggalkan sesuatu senjata, amunisi atau perlengkapan militer yang diberikan pemerintah kepadanya atau menurut peraturan termasuk persenjataan atau perlengkapannya, ataupun membiarkan diri sendiri ditawan;
    • ke-2 militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja menarik diri dari suatu pertempuran atau dari suatu bahaya mendadak dalam pertempuran, baik secara sembunyi-sembunyi, maupun dengan akal bulus atau dengan rangkaian karangan bohong, atau pun dengan pemabukan atau dengan membuat cacat diri sendiri.
  2. Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun, apabila dia sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan salah satu tindakan yang diuraikan pada ayat 1} ke-1 dan ke-2, demikian juga apabila dia dalam melakukan kejahatan itu adalah sebagai militer pemegang komando.

---

Pasal 75 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.