Pasal 74 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 74 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun:

  • ke-1 barang siapa, yang sengaja pada suatu pertempuran dengan musuh atau pada suatu tempat atau pos yang diserang atau terancam serangan oleh musuh, memberi tanda menyerah tanpa ada perintah yang tegas dari atau atas nama penguasa militer setempat yang tertinggi;
  • ke-2 barang siapa dalam waktu perang berusaha memperdayakan, mematahkan semangat atau mengacaukan masyarakat militer.

---

Pasal 74 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.