Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 74 KUHP masuk dalam Bab VII KUHP  tentang Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan

Pasal 74 KUHP

  1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.


Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.