Pasal 73 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 73 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab II - Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh.

Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun, militer yang dalam waktu perang dengan sengaja:

  • ke-1 (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Menyerahkan kepada musuh, atau membuat atau membiarkan berpindah ke dalam kekuasaan musuh, suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki yang berada di bawah perintahnya, ataupun Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara atau suatu bagian dari padanya, tanpa melakukan segala sesuatu untuk itu sebagaimana yang diprasyaratkan atau dituntut oleh kewajibannya dari dia dalam keadaan itu;
  • ke-2 Mengosongkan atau meninggalkan suatu tempat, pos, perahu, pesawat udara atau kendaraan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya, dengan semaunya di luar keadaan terpaksa;
  • ke-3 Dalam suatu pertempuran dengan musuh, mengabaikan kewajibannya untuk dengan Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya menjumpai musuh, menyerang musuh, turut serta bertempur, mengejar musuh atau melakukan pertahanan terhadap serangan musuh;
  • ke-4 Memindahkan atau membiarkan berpindah seluruhnya atau sebagian Angkatan Perang yang berada di bawah perintahnya ke daerah tak berpihak di luar keadaan terpaksa.

---

Pasal 73 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.