Pasal 73 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 73 KUHP masuk dalam Bab VII KUHP  tentang Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan

Pasal 73 KUHP

Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukandalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.


Pasal 73 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.