Pasal 73 KUHP masuk dalam Bab VII KUHP tentang Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 73 KUHP
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukandalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
—
Pasal 73 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.