Pasal 72 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 72 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

  1. Terhadap peserta, dari suatu permufakatan jahat yang disebutkan dalam bab ini, yang melaporkannya dengan suatu cara, kepada penguasa yang tidak mengetahuinya sebelumnya, sehingga karenanya pelaksanaan kejahatan yang diniatkan itu dapat dicegah, ditiadakan penuntutan pidana.
  2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang ternyata bahwa dia adalah pimpinan, penganjur atau penggeraknya.

---

Pasal 72 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.