Pasal 71 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 71 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Militer yang dengan sengaja, memberitahukan sesuatu surat, berita atau keterangan tentang suatu daya upaya pertahanan yang diketahuinya demi kepentingan negara harus dirahasiakan kepada orang selain dari pada orang yang berhak mengetahuinya menurut sifat jabatannya, ataupun menyerahkan sesuatu peralatan yang termasuk material perang yang diketahuinya bahwa susunannya demi kepentingan negara harus tetap dirahasiakan kepada orang lain selain daripada orang yang menurut jabatannya berhak menerimanya, ataupun mengizinkan kepada orang itu untuk mendapatkan suatu surat, berita atau keterangan, atau untuk menerima peralatan tersebut, ataupun memberi bantuan untuk mendapatkannya atau menerimanya, diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun empat bulan.

---

Pasal 71 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.