Pasal 71 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 71 KUHP
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
—
Pasal 71 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.