Pasal 70 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 70 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Yang mengetahui atau patut harus menyangka, bahwa sesuatu perbuatan akan mendatangkan bahaya timbulnya perang bagi negara, dengan sengaja, tanpa hak untuk itu melakukan perbuatan itu, ataupun dengan sengaja melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan atau diumumkan oleh pemerintah, tentang pemeliharaan hubungan baik antara negara (kita) dengan negara lainnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua-belas tahun.

---

Pasal 70 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.