Pasal 70 KUHP

Pasal 70 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 70 KUHP Baru

  1. Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
    a. terdakwa adalah Anak;
    b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
    c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
    d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
    e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
    f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
    g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
    h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
    i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
    j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
    k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
    l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
    m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
    n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
    o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
    c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
    d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Penjelasan Pasal 70 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 70 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.