Pasal 7 KUHP

Pasal 7 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana, Bagian Kedua tentang Menurut Tempat, Paragraf 3 Asas Universal.

Pasal 7 KUHP Baru

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Penjelasan Pasal 7 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang memungkinkan warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Sumber: Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.