Pasal 69 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 69 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Dalam hal terjadi perang di mana Indonesia tidak terlibat, maka militer interniran dari salah satu negara yang berperang yang berada di wilayah (Indonesia) ini, yang sengaja pergi bertentangan dengan janji yang ia berikan, atau melanggar suatu janji yang ia berikan atau suatu persyaratan yang ia sanggupi untuk mana ia diizinkan pergi sementara atau untuk seterusnya, atau mengadakan pemufakatan jahat untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.

---

Pasal 69 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.