Pasal 67 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 67 KUHP
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
—
Pasal 67 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.