Pasal 67 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 67 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP  tentang Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 67 KUHP

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.


Pasal 67 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.