Pasal 66 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
- Permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan militer diancam dengan pidana yang sama pada kejahatan tersebut.
- Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pemberontakan militer:
- ke-1 berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau supaya membantu atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan pada kejahatan itu;
- ke-2 berusaha mendapatkan kesempatan, sarana atau keterangan untuk diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan itu;
- ke-3 mempunyai alat-alat, yang diketahuinya bahwa alat-alat itu disediakan untuk melakukan kejahatan itu;
- ke-4 mempersiapkan atau menguasai suatu rencana pelaksanaan kejahatan itu, yang disediakan untuk diberitahukan kepada orang lain;
- ke-5 berusaha mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu tindakan pemerintah untuk mencegah atau memberantas pelaksanaan kejahatan itu.
- Alat-alat tersebut pada ayat terdahulu nomor ke-3 dapat dirampas.
---
Pasal 66 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.