Pasal 66 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 66 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

  1. Permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan militer diancam dengan pidana yang sama pada kejahatan tersebut.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pemberontakan militer:
    • ke-1 berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau supaya membantu atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan pada kejahatan itu;
    • ke-2 berusaha mendapatkan kesempatan, sarana atau keterangan untuk diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan itu;
    • ke-3 mempunyai alat-alat, yang diketahuinya bahwa alat-alat itu disediakan untuk melakukan kejahatan itu;
    • ke-4 mempersiapkan atau menguasai suatu rencana pelaksanaan kejahatan itu, yang disediakan untuk diberitahukan kepada orang lain;
    • ke-5 berusaha mencegat, menghalang-halangi atau meniadakan suatu tindakan pemerintah untuk mencegah atau memberantas pelaksanaan kejahatan itu.
  3. Alat-alat tersebut pada ayat terdahulu nomor ke-3 dapat dirampas.

---

Pasal 66 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.