Pasal 65 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 65 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

  1. Militer yang melakukan pemberontakan, diancam karena melakukan pemberontakan militer, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun.
  2. Pemberontakan militer, yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun.
  3. Para penganjur, pemimpin dan penggerak dari pemberontakan militer diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara dua puluh tahun.

---

Pasal 65 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.