Pasal 65 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
- Militer yang melakukan pemberontakan, diancam karena melakukan pemberontakan militer, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun.
- Pemberontakan militer, yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun.
- Para penganjur, pemimpin dan penggerak dari pemberontakan militer diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara dua puluh tahun.
---
Pasal 65 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.