Pasal 65 KUHP

Pasal 65 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 65 KUHP Baru

  1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
    a. pidana penjara;
    b. pidana tutupan;
    c. pidana pengawasan;
    d. pidana denda; dan
    e. pidana kerja sosial.
  2. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Penjelasan Pasal 65 KUHP Baru

Ayat (1)
Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda.

Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku Tindak Pidana (daad daderstrafrecht) untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara.

Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, misalnya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.

Ayat (2)
Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Sumber: Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.