Pasal 64 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 64 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

  1. Militer, yang dalam waktu perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam karena pengkhianatan militer, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimum dua puluh tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, militer yang dalam waktu perang mengadakan permufakatan jahat untuk melakukan pengkhianatan militer.

---

Pasal 64 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.