Pasal 63 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63 KUHP
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
—
Pasal 63 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.