Pasal 62 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 62 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

Pidana yang diancamkan untuk kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 64, 67, 71, 73 s/d 79, 83, dan 84 serta Bab IV, V, dan VII Buku II Kitab Undang-undang ini, dapat juga diterapkan kepada pelakunya apabila salah satu tindakan tersebut dilakukan terhadap Negara sahabat atau yang berhubungan dengan itu atau terhadap orang-orang dari Angkatan Perang mereka yang turut serta dalam suatu perang gabungan, dengan syarat bahwa hal ini ditentukan secara timbal balik (reciprocitas) dalam suatu No suggestions atau perjanjian.

---

Pasal 62 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.