Pasal 61 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 61 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Untuk penerapan Pasal 137, 142, 147 s/d 149, Angkatan Perang dipandang sebagai telah disiap-siapkan untuk berperang sejak keadaan/waktu perang menurut Kitab Undang-undang ini; dan suatu perahu perang atau pesawat perang yang berada pada suatu tempat dimana tidak segera bisa mendapat pertolongan dipersamakan dengan (satuan) Angkatan Perang yang dipersiapkan untuk perang.

---

Pasal 61 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.