Pasal 61 KUHP

Pasal 61 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan.

Pasal 61 KUHP Baru

  1. Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan Pasal 61 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 61 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.