Pasal 61 KUHP masuk dalam Bab IV KUHP tentang Percobaan
Pasal 61 KUHP
- Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
- Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
—
Pasal 61 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.