Pasal 609 KUHP

Pasal 609 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Kelima Tindak Pidana Narkotika.

Pasal 609 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

    a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;

    b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan

    c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

    a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;

    b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan

    c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Penjelasan Pasal 609 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 609 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.