Pasal 603 KUHP

Pasal 603 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 603 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan  perbuatan  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana  penjara  seumur  hidup  atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda  paling  sedikit  kategori  II  dan  paling  banyak  kategori VI.

Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

Sumber: Pasal 603 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.