Pasal 60 KUHP

Pasal 60 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan.

Pasal 60 KUHP Baru

  1. Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

Penjelasan Pasal 60 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 60 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.