Pasal 596 KUHP

Pasal 596 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan, Bagian Kedua Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan.

Pasal 596 KUHP Baru

Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.

Penjelasan Pasal 596 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 596 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.