Pasal 59 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 59 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947)

  1. Jika ada sebutan tentang suatu kejahatan yang dilakukan dalam waktu perang, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hal melakukan suatu kejahatan petindak beranggapan bahwa suatu perang akan terjadi terhadap Indonesia.
  2. Jika ada sebutan tentang musuh, maka juga termasuk dalam pengertian sebutan tersebut suatu negara atau kekuatan yang oleh petindak dianggap sebagai akan menjadi tawanan perang.

---

Pasal 59 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.