Pasal 59 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 59 KUHP masuk dalam Bab V KUHP  tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 59 KUHP

Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.


Pasal 59 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.