Pasal 59 KUHP masuk dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 59 KUHP
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
—
Pasal 59 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.