Pasal 589 KUHP

Pasal 589 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 589 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 589 KUHP Baru

Ketentuan yang diatur dalam pasal ini adalah tindakan berupa pemberitahuan palsu, misalnya melalui telepon atau alat komunikasi lainnya tentang adanya bom dalam Pesawat Udara. Dengan pemberitahuan palsu tersebut, yang dikenal dengan istilah bomb hoax, sudah dapat menimbulkan kepanikan bagi awak serta Penumpang yang dapat menyebabkan bahaya bagi Pesawat Udara.

Sumber: Pasal 589 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.