Pasal 581 KUHP

Pasal 581 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 581 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penjelasan Pasal 581 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 581 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.