Pasal 58 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 58 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer: untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat permusuhan, atau untuk memelihara kenetralan Negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu perakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu berakhir, dianggap berada dalam waktu perang, dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh.

---

Pasal 58 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.