Pasal 58 KUHP masuk dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 58 KUHP
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
—
Pasal 58 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.