Pasal 58 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 58 KUHP masuk dalam Bab V KUHP  tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 58 KUHP

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.


Pasal 58 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.