Pasal 578 KUHP

Pasal 578 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara.

Pasal 578 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil  atau  pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan  yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  4. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan Pasal 578 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 578 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.