Pasal 577 KUHP

Pasal 577 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara.

Pasal 577 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  4. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 577 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan” adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat agar dapat mendarat atau tinggal landas secara aman, seperti tanda atau alat landasan termasuk garis di tengah landasan, tanda penunjuk atau koordinat landasan, tanda ujung landasan dan tanda adanya rintangan landasan termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda gedung lalu lintas udara, dan lampu tanda gedung stasiun udara, dan lain sebagainya.

Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berarti secara sengaja dan melawan hukum memasang secara keliru alat atau tanda yang benar.

Yang dimaksud dengan “Pesawat Udara” adalah pesawat udara yang berada di darat, yaitu tidak Dalam Penerbangan atau masih dalam persiapan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu.

Sumber: Pasal 577 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.