Pasal 575 KUHP

Pasal 575 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan, Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara.

Pasal 575 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 575 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara” adalah fasilitas atau instalasi penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas udara, seperti terminal, bangunan, menara, dan landasan. Tindak Pidana Penerbangan dalam Bab ini hanya dapat menjadi Tindak Pidana Terorisme jika terdapat tujuan untuk melakukan Tindak Pidana terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai terorisme.

Sumber: Pasal 575 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.