Pasal 574 KUHP

Pasal 574 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan.

Pasal 574 KUHP Baru

  1. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
    a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 574 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 574 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.