Pasal 57 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 57 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

  1. (Diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud dengan perahu perang (oorlogs vaartuig) adalah setiap perahu yang digunakan untuk keperluan Angkatan Laut, dan dipimpin oleh seorang militer dari Angkatan Laut.
  2. Yang dimaksud dengan pesawat terbang (oorlogs vlietuig) adalah setiap pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan Angkatan Udara, dan dipimpin oleh seorang militer Angkatan Udara.

---

Pasal 57 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.