Pasal 568 KUHP

Pasal 568 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.

Pasal 568 KUHP Baru

Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 568 KUHP Baru

Perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan perbuatan yang menghambat penegakan hukum.

Sumber: Pasal 568 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.