Pasal 562 KUHP

Pasal 562 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.

Pasal 562 KUHP Baru

  1. Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Kapal atau Barang muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 562 KUHP Baru

Dalam ketentuan ini, Kapal atau Barang dapat ditarik, dihentikan, atau ditahan oleh Pejabat yang berwenang setempat, apabila melanggar ketentuan blokade, peraturan karantina, atau membawa Barang terlarang (penyelundupan).

Sumber: Pasal 562 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.