Pasal 56 KUHP masuk dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
—
Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.