Pasal 558a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Pasal 558a KUHP
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
---
Pasal 558a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.