Pasal 558 KUHP

Pasal 558 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal.

Pasal 558 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
a. menjual Kapal;
b. membebani dengan jaminan fidusia , hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.

Penjelasan Pasal 558 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 558 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.