Pasal 557a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Pasal 557a KUHP
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
---
Pasal 557a KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.