Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.

Pasal 557 KUHP

Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:

  1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
  2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.

---

Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.