Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Pasal 557 KUHP
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
- seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
- setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.
---
Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.