Pasal 548 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 548 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Perkarangan.

Pasal 548 KUHP

Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

---

Pasal 548 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.