Pasal 546 KUHP

Pasal 546 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal.

Pasal 546 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan Pasal 546 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 546 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.