Pasal 545 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal.
Pasal 545 KUHP Baru
Setiap Orang yang:
a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nakhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan Pasal 545 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 545 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.