Pasal 54 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 54 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab VII – Pengertian-Pengertian Dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan.

  1. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 24 Tahun 1973) yang dimaksud dengan Bintara adalah para militer/anggota Polri, yang memakai suatu pangkat pada Angkatan Darat, Laut, dan Udara/Polri : Calon Perwira, Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.
  2. Yang dimaksud dengan bawahan/Tamtama adalah militer/anggota Polri yang memakai pangkat Kopral dan prajurit di Angkatan Darat dan Udara, Kopral dan prajurit/Kelasi di Angkatan Laut, serta Kopral dan Bayangkara di Kepolisian Republik Indonesia.

---

Pasal  KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.